UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
