Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA
(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang
akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib :
dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, keculai media pembawa yang tergolong benda lain;
melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga
bagi media pembawa hama dan penyakit ikan dan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang akan
PRESIDEN
dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
