UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
PRESIDEN
