UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), adalah pelanggaran.
