UU
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN
Pasal 1
Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang- undang tahun 1954 Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 123) diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran).
11.2. Luar Negeri, ditambah dengan...... Rp.3.150.730,- 11.11. Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam- bah dengan........................ Rp. 34.820,- 11.15. Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,- 11.18. Subsidi dan Bantuan ditambah dengan Rp. 586.960,- 11.20. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ........................... Rp.4.833.630,-
