MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN
Pasal 1
Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang- undang tahun 1954 Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 123) diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran).
11.2. Luar Negeri, ditambah dengan...... Rp.3.150.730,- 11.11. Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam- bah dengan........................ Rp. 34.820,- 11.15. Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,- 11.18. Subsidi dan Bantuan ditambah dengan Rp. 586.960,- 11.20. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ........................... Rp.4.833.630,-
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran, Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
ttd H. SINAGA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 122), perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
