Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No254265A
PRESIDEN
REPUELIK INDONES]A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
di Jakarta pada tanggal lE September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 152
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No257895A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2025
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
I. UMUM Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam negara, pengelolaan keuangan negara perlu secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetafkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 76 Ta}:run 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Pemerintah menrusun pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Artggaran 2024, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Pusat men5rusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 terdin dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarat 2024, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2024, (iii) Neraca per 31 Desember 2024, (ivl Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O2a, $l laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2O2a, $il laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2024, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. laporan . . .
SK No257896A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Sa1do Anggaran kbih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Irbih selama Tahun Anggaran 2O24. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 3l Desember 2024. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran
- Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2024, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l Desember 2024. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran
- Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/ keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebiiakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 ini juga dilampirkan lkhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (l) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-194/MK.05 /2O25tangga1 2O Maret 2025. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 dengan status belum diperiksa (Unauditedl oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Fresiden kepada Ketua 12 Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-11/Pres/02 12025 tartggal Februari 2025 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sesuai . . .
SK No254252A
gaI*{fjI{J
K INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan laporan hasil atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 kepada Ketua Dewan Perwakilan Ralryat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 75/S/llOSl2O25 tanggal 26 Mei 2025, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 76/S|I|05/2O25 tanggal 26 Mei 2O25, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 77 lSlUOSl2025 tanggal 26 Mei 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil berupa kesej ahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. l,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 sebagat bentuk pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas Pelalsanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
II. PASAL. . .
SK No 254255 A
PRESIDEN
BL]K INDONESIA
il. PASAL DEMI PASAL
