Pasal 12
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2Q24 darr Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2024, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain: (RKP) a. menyampaikan laporan capaian Rencana Kerja Pemerintah Tahun2024.
- menyampaikan laporan kinerja Bendahara Umum Negara (BUN). c alokasi anggaran pendidikan agar sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945, yaitu sekurang-kurangnya 2Oo/o (dua puluh persen) dari APBN.
- memperhatikan capaian pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, target harga lCP, lifiing minyak dan gas bumi yang belum memenuhi target sebagaimana yang ditetapkan dalam APBN 2024.
- memperhatikan indikator kesejahteraan seperti tingkat kemiskinan, gini ratio, serta nilai tukar petani dan nelayan melalui penjabaran yang lebih terukur dalam kebijakan dan program yang memberi dampak pada pembangunan yang merata, adil, dan berkualitas. (IPM) lebih f. mendorong perbaikan Indeks Pembangunan Manusia tinggi untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain, termasuk mendorong kebijakan yang dan afirmatif bagi daerah-daerah yang masih memiliki IPM rendah.
- memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal merata dan berkualitas, serta memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkat dengan baik.
- memperbaiki kebijakan PNBP untuk PNBP, meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sekitarnya.
- menetapkan . . .
SK No254277 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
J ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan belanja K/L dalam rangka spending better belanja Negara yang lebih akurat, melalui penguatan dan penajaman kerangka kerja logis setiap program di K/L, agar memiliki dampak loutamel dan prestasi kerja yang mampu menjadi sumbangan dalam pertumbuhan nasional dan kesej ahteraan ralgrat, capaian sasaran indikator prioritas nasional dikaitkan dengan program, alokasi anggaran dan K/L yang bertugas.
- menerapkan kebijakan bahwa dalam hal sasaran indikator prioritas nasional yang dilaksanakan oleh K/L tidak tercapai maka berimplikasi pada tunjangan kinerja K/L yang bertanggungiawab atas capaian tersebut. perbaikan tata kelola perencanEran pembiayaan utang, l. melakukan terutama penerbitan Surat Berharga Negara yang dilakukan dengan kriteria tertentu, secara pruden dalam batas yang aman dan terkendali, serta untuk menjaga kesinambungan fiskal, dengan prioritas pada sektor produktif, peningkatan nilai tambah dan transfer teknologi, serta dampak sosial ekonomi yang tinggi termasuk mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif, seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBUI dan blended fi:nancing.
- menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan termasuk temuan audit dalam LKPP maupun temuan dalam setiap entitas auditee atau K/L.
