UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 23
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang
terdiri atas:
- pengesahan pe{anjian internasional tertentu;
- akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
- penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (21 Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
- untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
- keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang- Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-und€rng€rn.
- Ketentuan
SK No 012672 A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
