Pasal 20
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR,
DPD, dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan
tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka
menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Sebelum .
SK No 009069 A
PRESIDEN
(4) Sebelum men5rusun dan menetapkan Prolegnas jangka
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya.
(5) Prolegnas jangka menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(6) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas
tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 1
(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Ketentuan...
SK No 012671 A
PRESIDEN
.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
