UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012
Pasal 7
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikelompokkan atas:
belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2013 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dirinci lebih lanjut dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (8) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
