Pasal 6
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terdiri
atas:
anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
anggaran Transfer ke Daerah.
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.196.828.378.290.000,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh enam triliun delapan ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(3) Anggaran . . .
(3) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp529.362.920.963.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan triliun tiga ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
- Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
