Pasal 17
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp224.186.274.260.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
- pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp241.056.105.053.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun lima puluh enam miliar seratus lima juta lima puluh tiga ribu rupiah); dan
- pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp16.869.830.793.000,00 (enam belas triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2013
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2013
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
