Pasal 16
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar
Rp345.335.080.865.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar delapan puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0%
(dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan penjelasan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
