Pasal 98
(1)
Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri mengucapkan sumpah/janji.
(2)
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa . . .
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu
Kabupaten/Kota/Panwaslu
Kecamatan/
Pengawas
Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat
demi
suksesnya
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan
Wakil
Presiden/pemilihan
gubernur,
bupati,
dan
walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 5 Pemberhentian
