UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 97
(1) Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden. (2) Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu. (3) Pelantikan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
