Pasal 9
(1) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
serta menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
di
provinsi
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh
KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;
e. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi
di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota
Dewan
Perwakilan
Daerah
di
provinsi
yang
bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan
berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di
KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu
Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan . . .
i. menerbitkan
keputusan
KPU
Provinsi
untuk
mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
j. mengumumkan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi
jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang
bersangkutan dan membuat berita acaranya;
k. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilu;
l.
mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
berdasarkan
rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
m. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU Provinsi kepada masyarakat;
n. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
o. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di
provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. menerima . . .
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang
bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
di
KPU
Kabupaten/Kota
dengan
membuat
berita
acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
g. membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu
Provinsi, dan KPU;
h. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilu;
i. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
berdasarkan
rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
j. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU Provinsi kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan
pemilihan gubernur meliputi:
a. merencanakan
program,
anggaran,
dan
jadwal
pemilihan gubernur;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam
pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman
dari KPU;
c. menyusun . . .
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan
semua
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman
dari KPU;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota
dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;
f. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi
persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara
di
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
wilayah
provinsi
yang
bersangkutan
dengan
membuat
berita
acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
i. membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan,
Bawaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
pemilihan
gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara
pemilihan
gubernur
dari
seluruh
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
wilayah
provinsi
yang
bersangkutan
dengan
membuat
berita
acara
penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara;
k. menerbitkan
keputusan
KPU
Provinsi
untuk
mengesahkan
hasil
pemilihan
gubernur
dan
mengumumkannya;
l. mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat
berita acaranya;
m. melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU;
n. menindaklanjuti . . .
n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran pemilihan;
o. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan
gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
r. memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi
dan
tata
cara
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
penyelenggaraan pemilihan gubernur;
t. menyampaikan
laporan
mengenai
hasil
pemilihan
gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,
gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
(4) KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
dengan tepat waktu;
b. memperlakukan
peserta
Pemilu,
pasangan
calon
presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati,
dan walikota secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan
Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
e. menyampaikan . . .
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi
dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;
g. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan
tembusan kepada Bawaslu;
i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota
KPU Provinsi;
j. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di
tingkat provinsi;
k. melaksanakan keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU
dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota
