Pasal 8
(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. merencanakan
program
dan
anggaran
serta
menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap
tahapan
Pemilu
setelah
terlebih
dahulu
berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan Pemilu;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan peserta Pemilu;
h. menetapkan . . .
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi
untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dengan membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
penghitungan
suara
serta
wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan
Bawaslu;
j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil
Pemilu dan mengumumkannya;
k. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah
kursi
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi,
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk
setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
l. mengumumkan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan
membuat berita acaranya;
m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan;
n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
Pemilu;
o. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Provinsi,
anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal
KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU kepada masyarakat;
q. menetapkan . . .
q. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit
dana
kampanye
dan
mengumumkan
laporan
sumbangan dana kampanye;
r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
s. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. merencanakan
program
dan
anggaran
serta
menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap
tahapan
Pemilu
setelah
terlebih
dahulu
berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan
data
pemilih
berdasarkan
data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah
dengan
memperhatikan
data
Pemilu
dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat
berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan
Bawaslu;
j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil
Pemilu dan mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden terpilih dan membuat berita acaranya;
l. menetapkan . . .
l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan;
m. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
Pemilu;
n. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan
sementara
anggota
KPU
Provinsi,
anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal
KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan;
o. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPU kepada masyarakat;
p. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit
dana
kampanye
dan
mengumumkan
laporan
sumbangan dana kampanye;
q. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
r. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas
dan
wewenang
KPU
dalam
penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota meliputi:
a. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu
berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
b. mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan;
c. melakukan
evaluasi
tahunan
penyelenggaraan
pemilihan;
d. menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e. mengenakan
sanksi
administratif
dan/atau
menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan . . .
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden,
dan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
secara tepat waktu;
b. memperlakukan
peserta
Pemilu,
pasangan
calon
presiden dan wakil presiden, dan gubernur dan
bupati/walikota secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan
Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta
melaksanakan
penyusutannya
berdasarkan
jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI);
f. mengelola
barang
inventaris
KPU
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
i. menyampaikan
laporan
penyelenggaraan
Pemilu
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan
tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
j. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
k. melaksanakan keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 KPU Provinsi
