Pasal 85
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas. Huruf c . . .
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Yang dimaksud dengan “memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu” antara lain memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penegakan hukum.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Yang dimaksud dengan “mampu secara jasmani dan rohani” adalah mampu yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i Pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dari yang bersangkutan. Bagi calon yang berasal dari keanggotaan partai politik harus disertai dengan surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik. Sementara bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disertai dengan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang. Pengunduran diri bagi calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Huruf j . . .
Huruf j
Persyaratan ini berlaku sepanjang memenuhi persyaratan: (i) tidak
berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
(ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi
mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
(iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari
ketentuan ini.
Huruf k Yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Huruf l Yang dimaksud dengan “jabatan politik” adalah jabatan yang dipilih (elected official) dan jabatan yang ditunjuk (political appointee) antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga/Badan Non-Kementerian dan pengurus partai politik.
Huruf m Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
