UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 84
Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya
dugaan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar
negeri;
d. menyampaikan
laporan
pengawasan
atas
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Bawaslu; dan
e. melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan oleh
Bawaslu.
Bagian Keempat Persyaratan
