Pasal 54
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS,
PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN dengan
sebaik-baiknya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan
dengan
berpedoman
pada
Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan
keadilan,
serta
mengutamakan
kepentingan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi
atau golongan.”
Bagian Kesembilan Kesekretariatan Paragraf 1 Susunan
