Pasal 53
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk
PPK, PPS, dan PPLN; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Paragraf 7 . . .
Paragraf 7 Sumpah/Janji
