UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 5
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. (2) KPU . . .
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam
menjalankan
tugasnya,
KPU
dibantu
oleh
Sekretariat
Jenderal;
KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh KPU.
