UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 4
(1) KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. (2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
