Pasal 42
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilu;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS
di wilayah kerjanya;
f.
melakukan
rekapitulasi
hasil
penghitungan
suara
sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang
harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada huruf f;
h. menyerahkan
hasil
rekapitulasi
suara
sebagaimana
dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
i.
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan
KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti . . .
j.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l.
melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK
kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 PPS
