UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 41
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh
masyarakat
yang
memenuhi
syarat
berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi . . .
(3) Komposisi
keanggotaan
PPK
memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota
untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama
sebagai
sekretaris
PPK
dengan
keputusan
bupati/walikota.
