UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 39
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja
dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada
KPU Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan
setiap
tahapan
penyelenggaraan
pemilihan
bupati/walikota kepada bupati/walikota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan Panitia Pemilihan Paragraf 1 PPK
