UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 38
(1) Dalam
menjalankan
tugasnya,
KPU
Provinsi
bertanggung jawab kepada KPU.
(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU.
(3) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada
gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi.
Pasal 39 . . .
