Pasal 12
(1) Presiden
membentuk
keanggotaan
tim
seleksi
yang
berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan.
(2) Tim
seleksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU
yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki . . .
a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b. memiliki kredibilitas dan integritas;
c. memahami permasalahan Pemilu; dan
d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan
seleksi
(5) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun.
(6) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota KPU.
(7) Komposisi
tim
seleksi
terdiri
atas
seorang
ketua
merangkap
anggota,
seorang
sekretaris
merangkap
anggota, dan anggota.
(8) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
masa keanggotaan KPU.
