Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Basis pengetahuan dan keahlian calon anggota KPU, KPU Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota
diutamakan
memiliki
kemampuan
mengenai penyelenggaraan Pemilu, baik dari bidang ilmu politik,
hukum, atau manajemen.
Yang dimaksud dengan “memiliki pengetahuan dan keahlian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu” dalam ketentuan ini
dibuktikan dengan melalui serangkai tes.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “mampu secara jasmani dan rohani” adalah
mampu yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit
pemerintah termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, dan disertai
dengan surat keterangan bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i . . .
Huruf i
Pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha
Milik
Daerah
dibuktikan
dengan
surat
pernyataan
pengunduran diri secara tertulis dari yang bersangkutan. Bagi calon
yang berasal dari keanggotaan partai politik harus disertai dengan
surat
keputusan
partai
politik
tentang
pemberhentian
yang
bersangkutan dari partai politik. Sementara bagi calon yang sedang
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah disertai dengan surat
keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang
berwenang. Pengunduran diri bagi calon yang sedang menduduki
jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri
sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf j
Persyaratan ini berlaku sepanjang memenuhi persyaratan: (i) tidak
berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials);
(ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi
mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada
publik
bahwa
yang
bersangkutan
mantan
terpidana;
(iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari
ketentuan ini.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja
pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “jabatan politik” adalah jabatan yang dipilih
(elected official) dan jabatan yang ditunjuk (political appointee) antara
lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
DPRD
Kabupaten/Kota,
Kepala
Lembaga/Badan Non-Kementerian dan pengurus partai politik.
Huruf m
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah salah satu anggota harus
mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
Pasal 12 . . .
