Pasal 116
(1)
Anggaran
belanja
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, DKPP,
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi,
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota,
Sekretariat
Jenderal Bawaslu, dan sekretariat Bawaslu Provinsi
bersumber dari APBN.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
wajib dianggarkan dalam APBN.
(3) Sekretaris . . .
(3)
Sekretaris
Jenderal
KPU
mengoordinasikan
pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN.
(4)
Sekretaris
Jenderal
Bawaslu
mengoordinasikan
pendanaan
pengawasan
Pemilu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5)
Pendanaan penyelenggaraan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota wajib dianggarkan dalam APBD.
