UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
