Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang asal daerah pemilihannya pada pemilihan umum tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
