Pasal 14
(1) Bupati Kepulauan Sangihe Talaud bersama Penjabat
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(2) Pemindahan . . .
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
utang piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjadi tanggung jawab Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan
dokumen . . .
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kepulauan Sangihe Talaud, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
