UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
