UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 46
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2002
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
PRESIDEN
