UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
setelah Undang-undang ini diundangkan.
(2) PPATK harus sudah melaksanakan fungsinya paling lambat 6
(enam) bulan setelah kepala dan wakil kepala PPATK ditetapkan.
(3) Sebelum PPATK melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), sebagian tugas dan kewenangan PPATK khusus menyangkut Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4) Kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan mulai berlaku
18 (delapan belas) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
