UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 24
BAB 5 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Kepala dan wakil kepala PPATK diberhentikan karena:
- bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga Negara Republik Indonesia;
PRESIDEN
- menderita...
- menderita sakit terus menerus yang penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3 (tiga) bulan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya;
- menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara yang lamanya 1 (satu) tahun atau lebih;
- dijatuhi pidana penjara;
- merangkap jabatan atau pekerjaan lain;
- dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau
- melanggar sumpah/janji jabatan.
(2) Menteri Keuangan wajib mengajukan usul kepada Presiden agar
kepala atau wakil kepala PPATK diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
