UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 23
BAB 5 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Jabatan kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena yang bersangkutan:
- diberhentikan;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- berakhir masa jabatannya.
