UU
Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu
Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa
yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
