Pasal 7
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan
mencantumkan:
tanggal, bulan, dan tahun;
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur
warna;
- nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
(2) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang
secara bersama, atau badan hukum.
(4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak
atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat
sebagai alamat mereka.
(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan
melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat
kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
(8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan
PRESIDEN
Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur
dengan Keputusan Presiden.
