Pasal 48
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
PRESIDEN
(1) Penerima Lisensi yang beriktikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak
melaksanakan perjanjian Lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian
Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran
royalti kepada pemberi Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran
royalti kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima
Lisensi, pemberi Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada
pemilik Merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu
perjanjian Lisensi.
