UU
Pasal 47
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung dapat
menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang
menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi
pada umumnya.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis penolakan beserta alasannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pemilik Merek atau Kuasanya, dan kepada penerima Lisensi.
