UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian, dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
