UU
KETRANSMIGRASIAN
Pasal 19
BAB 4 — WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN
(1) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 penetapannya didasarkan pada pertimbangan potensi wilayah yang memungkinkan pengembangannya bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah.
(2) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan kawasan pengembangan.
(3) Dalam satuan kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat beberapa satuan permukiman transmigrasi.
