UU
PENERBANGAN
Pasal 61
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa tanpa izin Pemerintah melakukan perekaman dari udara dengan menggunakan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima
) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
