UU
PENERBANGAN
Pasal 60
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa menerbangkan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk, atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
