UU
PENERBANGAN
Pasal 34
BAB 9 — PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN
(1) Pemerintah melakukan penelitian mengenai penyebab setiap
kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti,
mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan pesawat udara sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan tersebut.
(3) Ketentuan mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
