UU
PENERBANGAN
Pasal 33
BAB 9 — PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat
udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara.
(2) Pengaturan mengenai pencarian dan pertolongan terhadap
pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
