UU
PENERBANGAN
Pasal 30
BAB 8 — BANDAR UDARA
(1) Penyelenggara bander udara bertanggung jawab terhadap
keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran
PRESIDEN
pelayanannya.
(2) Tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) yang wajib diasuransikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
